Laman

Thursday, 9 December 2010

Dibalik Ketegaran Seorang Wanita

“Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat“. (Al-Mujadilah: 1)

Ayat diatas yang mengawali surah Al-Mujadilah yang berarti wanita yang mengajukan gugatan dapat dibaca dari dua sudut pandang; sisi keperihan hati seorang isteri atau sisi ketegaran serta keberaniannya menghadapi perilaku suami. Surah ini termasuk surah yang unik dilihat dari segi pemaparan hukum zihar yang diawali dengan pengungkapan sebab turun dan peristiwa yang melatarbelakangi berlakunya hukum hakam seputar zihar. Ibnu Asyur menyimpulkan, diantara keunikan surah ini bahwa hukum zihar yang menjadi fokus surah ini jutru diawali dengan menyebutkan sebab turunnya terlebih dahulu untuk menunjukkan perhatian yang besar kepada wanita yang menjadi subjek dalam peristiwa zihar pertama dalam Islam yang mengadukan permasalahannya dan menuntut hak dan keadilan atas perilaku suaminya yang cenderung mengabaikan dirinya dan anak-anaknya setelah sekian lama mengecapi kehidupan rumah tangga.

Senada dengan Ibnu Asyur, Sayyid Quthb mengagumi permulaan surah ini dengan menyatakan bahwa surah ini diawali dengan sebuah gambaran yang unik dalam sejarah kemanusiaan. Gambaran yang konkrit tentang wujudnya pertalian dan hubungan yang kuat dan tidak terputus antara langit dan bumi. Keterlibatan langit dengan kejadian sehari-hari di bumi meskipun terhadap sebuah keluarga kecil yang tidak memiliki keistimewaan apapun. Semata-mata untuk menetapkan hukum Allah demi keadilan yang berlaku untuk hambaNya. Demikian Allah akan senantiasa hadir mengawasi dan memperhatikan kebutuhan dan tuntutan hambaNya. Sesaatpun Allah tidak akan pernah lalai akan keadaan hambaNya, siapapun tanpa terkecuali seperti yang terjadi pada seorang wanita tua yang menyampaikan keperihan hatinya dan menuntut hak seorang istri atas perlakuan suaminya yang tidak mengormati haknya.

‘Tujadilu’ yang menjadi kata kunci ayat diatas bisa difahami dengan dua pengertian menurut mufassir Zamakhsyari, yaitu dalam arti ‘tastaghitsu’ meminta pertolongan dan dalam arti ‘tastarhimu’ yaitu memohon kasih sayang Allah swt. Pada kedua makna bahasa ini tercermin maksud pengaduan wanita tua tersebut kepada Allah. Ia meminta pertolongan sekaligus memohon kasih sayang Allah agar permasalahan yang dihadapinya yang merungsingkan fikiran dan mengganggu keharmonisan rumah tangganya segera mendapatkan jawaban yang tuntas langsung dari Yang Maha Bijaksana. Disini terekam keberanian dan ketegaran seorang wanita dalam menghadapi persoalan internal rumah tangganya. Seorang isteri memang dituntut memiliki kesabaran ekstra disamping tidak mudah patah semangat dalam menghadapi apapun persoalan rumah tangga yang menjadi sunnah dan romantika kehidupan keluarga.

Allah swt mengabadikan kisah ketegaran dan keberanian seorang wanita justru di awal surah yang mengawali juz ke 28 agar mudah ditemukan. Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa wanita itu bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah diperlakukan secara ‘zihar’ oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” dengan maksud dia tidak boleh dan tidak akan menggauli isterinya kembali, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah saat itu, ungkapan zihar secara hukum sama dengan mentalak isteri. Maka Khaulah mengajukan gugatan kepada Rasulullah s.a.w seraya meminta kepastian hukum tentang perilaku suaminya tersebut. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal persoalan ini belum ada keputusan dari Allah swt sehingga Rasulullah mengatakan: “Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia”. Khaulah kembali menyampaikan argumentasinya: “Suamiku belum mengeluarkan kata-kata talak”. Berulang kali Khaulah mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan hukum tentang persoalan yang dihadapinya. Maka turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya yang menjelaskan secara rinci hukum hakan seputar zihar yang belum pernah ada sebelumnya.

Dalam riwayat yang lebih rinci dari Aisyah, wanita yang bernama Khaulah binti Tsa’labah (sesuai dengan nama bapaknya) atau Khaulah binti Khuwailid (nisbah kepada nama kakeknya) menuturkan kepedihan hatinya atas perilaku suaminya yang melakukan zihar terhadap dirinya, “Wahai Rasulullah, ia telah merenggut masa mudaku dan aku hamil karenanya. Namun ketika aku berusia lanjut dan tidak mampu melahirkan anak kembali, ia malah menziharku. Aku tidak kuasa menahan keperihan ini karena aku memiliki anak yang banyak. Jika aku menyerahkan anak-anakku kepadanya bisa jadi mereka akan kelaparan karena kemiskinan suamiku. Namun jika anak-anakku yang masih kecil bersamaku, maka mereka akan merasakan kehilangan bapaknya. Wahai Rasulullah, putuskanlah untuk kami yang bisa mengumpulkan kami kembali bersamanya karena ia telah menyesali perbuatannya”. Rasulullah menjawab: “Ia telah diharamkan untuk kamu”. Wanita itu terus mengadukan persoalannya kepada Rasulullah sambil menengadah ke langit memohon kasih sayang Allah. Lantas Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas peristiwa zihar yang melibatkan diri dan suaminya.

Jelas zihar merupakan ungkapan yang menyakitkan hati seorang wanita, karena kata-kata seperti itu jelas menunjukkan sikap suami yang tidak memperdulikan atau cenderung tidak menghargai pengorbanan dan layanan isterinya. Bahkan ia tega mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan seakan-akan ia tidak pernah merasakan manisnya kehidupan suami isteri selama ini. Sungguh di luar dugaan Khaulah memang, bagaimana mungkin suami yang sangat disayanginya tiba-tiba berubah sikap dan mulai berani mengeluarkan kata-kata ketus yang menyinggung perasaannya justru di saat ia mendambakan hadirnya cinta yang tulus dari suaminya memasuki usia lanjut keduanya..

Peristiwa ini benar-benar membekas di hati isteri Rasulullah, Aisyah ra. Ia berujar seraya memuji wanita tersebut: “Segala puji milik Allah yang luas pendengaranNya meliputi segala suara. Telah datang seorang wanita yang mengadu persoalannya kepada Nabi. Saya tidak dapat mendengar pengaduannya padahal saya berada di sisi rumah dan Allah Maha Mendengar dengan menurunkan ayat ini”. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Tentu merupakan suatu hal yang luar biasa manakala Allah langsung mendengar aduan dan jeritan hati seorang wanita yang ingin mengetahui kepastian hukum dengan suaminya. Bahkan Allah menurunkan jawaban langsung tentang persoalan yang diperselisihkan tersebut. Padahal ia hanya seorang wanita biasa, bukan wanita yang memiliki kedudukan istimewa di sisiNya. Namun begitulah Allah hadir untuk siapapun yang benar-benar mengadukan jeritan hatinya dengan tulus hanya kepadaNya.

Setelah turun jawaban dari Allah melalui ayat ini, Rasulullah memanggil Aus bin Shamit suami Khaulah: “Apakah gerangan yang membuatmu berlaku demikian?”. ia menjawab: “Syaitan yang menggodaku”. Rasulullah bertanya lagi: “Apakah kamu kuat untuk berpuasa?”. “Tidak ya Rasulullah”. Kalau begitu apakah kamu mampu memerdekakan hamba sahaya”. “Tidak juga wahai Rasulullah, aku tidak memiliki harta yang banyak untuk memerdekakan budak”. Rasulullah bertanya untuk ketiga kalinya: “Apakah kamu bisa memberi makan kepada 60 orang miskin”. Ia menjawab: “Justru sayalah orang sangat membutuhkan bantuan”. Maka Rasulullah memberinya 15 sha’ yang ia sedekahkan kepada 60 fakir miskin”. (Diriwayatkan oleh Abu Daud)

Sejak peristiwa besar yang mengangkat posisi wanita ini, Umar bin Khattab ra siap untuk mendengarkan nasihat wanita tersebut kapanpun, seperti yang diriwayatkan bahwa suatu hari Umar berjalan bersama pengawalnya persis di depan Khaulah binti Tsa’labah. Lantas wanita itu memberhentikan langkah Umar dan berbicara kepadanya seraya menasehati: “Bertakwalah wahai Amirul Mu’minin, karena seorang yang yakin dengan kematian ia takut terlewat (tidak beramal) dan siapa yang takut dengan hisab, pasti ia takut dengan azab”. Umar menyimak nasehat wanita tersebut dengan cermat tanpa berganjak sedikitpun sehingga para pengawalnya berkata, “Wahai Khalifah, siapa gerangan wanita tua ini? Engkau benar-benar tidak berganjak saat wanita itu menasehati”. Umar berkata: “Ketahuilah, seandainya wanita ini menghentikan perjalananku dari siang hingga malam, aku akan menurutinya walau dalam keadaan apapun kecuali untuk shalat. Tidakkah kamu tahu, inilah wanita yang didengar pengaduannya langsung oleh Allah dari langit ke tujuh. Jika Allah berkenan mendengar aduan wanita tersebut, kenapa Umar tidak?”.

Demikian sepenggal kisah yang menyentuh sisi ketegaran dan keberanian seorang wanita dibalik kelembutan dan ketidakberdayaannya menghadapi perilaku suami yang cenderung tidak perduli dengan perasaan seorang isteri yang telah berbuat banyak hal untuk dirinya. Kisah penghargaan Allah yang istimewa terhadap sosok wanita tentu harus menjadi pelajaran yang berharga bagi keluarga manapun, bahwa hak seorang isteri mutlak harus dipenuhi selaras dengan pengorbanan dan peran besarnya dalam membina rumah tangga yang harmonis dibawah naungan ridha Allah swt.

No comments:

Post a Comment